Alamat Kami:

Perum MKI 1 Blok U No.14, Batam - Indonesia
Call : 628217007889
Whatsap : 628217007889

K3 Operator Forklift Kelas II

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level Operator ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Adapun hal Ini Operator Forklift terbagi menjadi 2 kelas yaitu Kelas I dengan kewenangan untuk dapat mengoperasikan Forklift Kapasitas lebih dari 15 ton sedangkan untuk Kelas II dengan kewenangan untuk dapat mengoperasikan Kapasitas Forklift lebih dari 15 ton.

Kompetensi sebagai operator pesawat angkat dan pesawat angkut untuk Fokrlift ini di perusahaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

A. Kompetensi Operator Forklift Kelas II (Kapasitas Maksimum 15 ton)

  • Dapat mengoperasikan Forklift Kelas II dengan Kapasitas maksimum 15 ton
  • Dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Dapat melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengoperasian Forklift
  • Dapat melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengoperasian Forklift
  • Dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja Forlift, Alat Pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian
  • Mampu bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian Forklift dalam keadaan aman
  • Mampu menghentikan kinerja Forklift jika tidak berfungsi dengan baik atau rusak

B. Persyaratan Peserta Operator Forklift Kelas II

  • Berijazah minimal SLTA sederajat
  • Sehat jasmani rohani
  • Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan Pasphoto
  • Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Melampirkan sertifikat vaksin yang tervalidasi dari PeduliLindungi
  • Mengikuti aturan dari penyelenggara dengan menandatanganin Pakta Integritas
  • Peserta sudah mampu mengoperasikan Forklift dengan Baik
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Memiliki dan dapat menggunakan Laptop/PC yang telah terinstall Aplikasi ZOOM
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room

C. Persyaratan Administrasi Peserta :

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan mengirimkan dokumen :

  • Copy Ijazah minimal SLTA sederajat
  • Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan Pasphoto
  • Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Mengikuti aturan dari penyelenggara dengan menandatanganin Pakta Integritas

D. Materi Pelatihan Operator Fofklift Kelas II

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan dasar forklift
  • Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
  • Sebab-sebab kecelakaan
  • Memperkirakan berat beban
  • Stabilitas
  • Pengoperasian aman
  • Perawatan dan pemeriksaan harian
  • Evaluasi teori dan praktek

E. Instruktur 

Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Operator Forklift adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten, berpengalaman dan berwenang dibidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

G. Investasi & Lokasi

  • Promo Rp.4.500.000,- Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan)

Lokasi di Batam, Genta 2, Telp.0778 – 3854118 | 0821 7009 7889 (Febri)

H. Fasilitas

  1. Sertifikat Kemnaker RI berupa SuKet (Surat Keterangan telah mengikut Pelatihan)
  2. Kartu Lisensi (SIO) Operator Forklift Kelas II
  3. Makan Siang & Coffe Break
  4. Praktik Penggunaan Forklift dengan Kapasitas 15 ton, dengan Peserta yang sudah dilengkapi APD (Helm, Rompi Standar, Faceshiled, Masker, Sarung Tangan)
  5. Tas
  6. Jaket
  7. Modul

Dokumentasi Training